Buku ini merupakan sebuah karya eklesiologi konstruktif yang bersumber pada rasa cinta dan keprihatinan penulis pada kerapuhan gereja-gereja di Indonesia dan para warganya, dalam solidaritas dengan kerapuan umat manusia yang tengah bergumul dengan pandemi Covid-19.
Paus Fransiskus dengan cukup tegas menyatakan bahwa hukum Gereja memiliki tujuan pastoral. Artinya, hukum Gereja dibuat dan diterapkan demi kepentingan umat beriman, dan dimaksudkan untuk pemeliharaan iman, bukan demi kepentingan Gereja semata-mata. Pernyataan itu makin menegaskan bahwa hukum harus dipahami dan kemudian diterapkan dalam cakrawala pastoral. Judul buku ini perlu dipahami dalam ca…